Notaris juga mengesahkan dokumen, menyimpan akta, memberikan nasihat hukum, dan membuat salinan atau kutipan akta. Baik berupa Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Pendirian Badan Usaha/Hukum, Akta Perjanjian, Akta Perjanjian Jual Beli, Akta Waris dan Akta Otentik Lainnya.