Cara ajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax.
Untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 %, wajib pajak perlu mengajukan surat keterangan.
Surat keterangan tersebut saat ini diajukan melalui aplikasi Coretax pada menu Layanan Administrasi.
Berikut cara mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM.
#konsultanpajak #taxconsultant#pembicarapajak #taxspeaker#infopajak#pajak#taxexpert#taxplanning#attaxindonesia #pphfinal #pphumkm