Cara hapus NPWP bagi WP yang meninggal dunia.
Ahli waris selaku wakil dari wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang sudah meninggal dunia.
Ketentuan penghapusan NPWP ini diatur dalam PER-7/PJ/2025. Ketentuan itu berlaku dalam hal wajib pajak yang wafat tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah selesai dibagikan.
Selain mengajukan secara elektronik via core tax, penghapusan NPWP juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdekat.
Penghapusan NPWP dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan dan telah ditunjuk untuk menjadi wakil warisan belum terbagi (WBT). Wakil wajib pajak dibuktikan dengan melampirkan kartu keluarga atau KTP ahli waris atau wakil WBT tersebut.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia#infopajak#pembicarapajak #pajak #npwp