DJP mengatur ulang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan secara spontan dengan yurisdiksi mitra. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.
Berdasarkan PER-10/PJ/2025, terdapat 3 jenis informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan.
Pertama, informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra. Kedua, informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara mitra.
Ketiga, informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara mitra.
Pertukaran informasi dapat dilakukan untuk 4 tujuan, yaitu mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak gerganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta untuk mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #taxexpert#taxplanning #infopajak #pajak #pembicarapajak #taxspeaker