Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan
Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan warga yang dinyatakan meninggal dunia diklaim tetap wajib melaporkan pajak.
Jika tidak membuat laporan pajak, maka ahli waris akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik.
Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP. Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya.
#konsultanpajak #taxconsultant#pembicarapajak #taxspeaker#infopajak#pajak#taxexpert#taxplanning#attaxindonesia #npwp