Kapan Pajak e-Commerce Diterapkan?
DJP: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%.
Penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online akan ditunda sampai batas waktu yang tidak tertentu.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan DJP akan mengikuti arahan dari menteri keuangan untuk melakukan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Rencananya, pemerintah baru
menerapkan kebijakan ini bila ekonomi berhasil tumbuh sebesar 6%.
"Nah penunjukan itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai
katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimistis ke angka 6%," katanya dalam media briefing.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia#infopajak#pembicarapajak #e-commerce #jualanonline