Pemda Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan.
Merujuk pada Permendagri 14/2025 yang menjadi acuan dari penyusunan APBD 2026, pemda perlu
menunda atau mencabut peraturan terkait pemberlakuan kenaikan tarif ataupun kenaikan NJOP.
"Untuk penetapan PBB serta kenaikan NJOP agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak
menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," bunyi Lampiran Permendagri 14/2025.
Penetapan kebijakan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri pada 14 Agustus 2025, tak lama setelah protes kenaikan PBB di Kabupaten Pati.
Dalam SE tersebut pemda diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia#infopajak#pembicarapajak #pajak #pbb #pemda