Ini Syarat Pengajuan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP.
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali
atas SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan
kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. Permintaan kembali atas SPPKP dapat diajukan dengan berbagai cara.
Wajib pajak bisa mengajukan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Selain itu, pengajuan permintaan kembali tersebut harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak (sesuai pasal 9) dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6).
Berdasarkan permintaan kembali tersebut, Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali SPPKP
kepada wajib pajak atau PKP. Dalam hal diperlukan, SPPKP juga dapat diberikan kepada wajib pajak 9atau PKP dalam bentuk dokumen elektronik.
#konsultanpajak#taxconsultant #taxexpert#taxplanning#attaxindonesia#pembicarapajak #pajak #infopajak #pkp