Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan.
Merujuk padal Pasal 61 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, KPP dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan dari hasil penelitian administrasi.
Terdapat beberapa hal yang dapat menjadi dasar untuk dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut.
Lebih lengkapnya simak beritanya di slide.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan, dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.
Kemudian, surat pencabutan pengukuhan PKP tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui:
1. Akun wajib pajak;
2. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP; dan/atau
3. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.