Nunggak Pajak Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Bisa Diblokir
.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik bagi penunggak pajak. 'Senjata' itu diharapkan dapat menjadi pendukung tindakan penagihan pajak.
Aturan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak. Aturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2025.
.
#attaxindonesia #nunggakpajak #sitapajak #blokirpajak #layananpajak