8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Peraturan Dirjen Pajak
.
Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan khusus yang memungkinkan wajib pajak menghapus NPWP.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
.
#attaxindonesia #npwp #hapusnpwp #djp #wajibpajak