Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) meluruskan soal isu tanah bersertifikat diambil alih negara jika kosong selama dua tahun.
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jonahar memastikan bahwa kebijakan itu tak berlaku bagi tanah bersertifikat hak milik (SHM).
Jonahar memastikan tanah SHM tidak akan diambil alih negara meski telantar selama lebih dari 2 tahun. Sebab tanah SHM merupakan milik masyarakat.
Berbeda halnya dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebab, kedua hak tersebut masih sebatas hak pengelolaan tanah.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak#pembicarapajak #pajak #tanah #ATRBPN #sertifikat