Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Pedagang Online Harus Punya Dokumen Ini!
.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 hanya akan melakukan verifikasi berdasarkan surat pernyataan omzet dari pedagang online.Mekanisme ini dinilai tidak mengubah sistem yang selama ini sudah berlaku dalam skema perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa nantinya pedagang online yang ingin dibebaskan atau tidak dikenakan pajak hingga omzet Rp 500 juta, harus membuat surat pernyataan.Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa omzet pelaku usaha dalam setahun tidak melebihi Rp 500 juta.
.
#attaxindonesia #konsultanpajak #beritapajak #pajak #perpajakan #pajakkitauntukkita #onlineshop #marketplace #djpl #pajaktoko