Hati-Hati, Coretax bisa Deteksi Pengusaha Nakal DirJen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax bisa mendeteksi pengusaha 'nakal'. Coretax akan mengidentifikasi Wajib Pajak menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Melalui NIK, Coretax akan mengintegrasikan data pihak ketiga sehingga setiap aktivitas ekonomi penduduk tercatat dalam sistem inti perpajakan tersebut. Jika berdasarkan data transaksinya sudah menghasilkan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka Ditjen Pajak akan menyatakan wajib pajak tersebut sudah termasuk PKP sehingga harus membayar tarif PPh Badan sebesar 22%. Sebaliknya, jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar maka masih membayar PPh final UMKM 0,5%. nantinya Ditjen Pajak akan mengirimkan pesan kepada pengusaha yang terdeteksi nakal berdasarkan catatan semua transaksi yang terekam di coretax.
#taxconsultant #konsultanpajak#taxplanning #taxexpert#attaxindonesia #infopajak #pajak #tax#taxes #Coretax #coretaxsystem
#konsultanpajak #taxconsultant# #taxspeaker#pembicarapajak#taxexpert #taxplanning#eventpajak #Coretax #coretaxsystem