Saham di Bursa Kini Bisa Diblokir dan Disita untuk Penagihan Utang Pajak
.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas objek penagihan pajak.
Kini, saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diblokir, disita, dan dijual untuk melunasi utang pajak wajib pajak yang menunggak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, sebagai aturan teknis penagihan pajak di pasar modal, dengan dukungan PMK Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme umum penagihan pajak atas utang.
.
#attaxindonesia #bursaefek #idx #saham #bursaefekindonesia