PPh Final WP OP dan PT Perorangan Bakal Permanen.
Pemerintah berencana menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.
"Nah, kami mengusulkan perubahan di Pasal 59 Bab X PP 55/2022, penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan." katanya.
Bimo menambahkan bahwa payung hukum yang merevisi perubahan dalam PP 55/2022 juga sedang dalam tahap finalisasi
#konsultanpajak#taxconsultant #taxexpert#taxplanning#attaxindonesia#pembicarapajak #infopajak #pajak #PPh #UMKM