Purbaya resmi perpanjang periode Pelaporan SPT tahunan PPh Badan sampai dengan 31 Mei 2026.
Menteri Purbaya resmi memperpanjang periode pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan atau PPh pasal 29 sampai dengan 31 Mei 2026.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto usai memantau penyampaian SPT tahunan PPh pada hari terakhir, Kamis (30/4/2026).
"Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi," terang Bimo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Kendati demikian, dia menegaskan DJP masih mengkaji perihal relaksasi pembayaran PPh Pasal 29. Artinya, regulasi yang disusun saat ini baru mencakup relaksasi perpanjangan waktu pelaporan SPT badan saja.
"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final," jelasnya.
Periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi resmi berakhir pada hari ini. Sementara itu, wajib pajak badan masih punya waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan SPT tanpa dikenai sanksi.
#konsultanpajak #spttahunan #sanksipajak
#djp #purbaya