Terverifikasi

ATTAX INDONESIA - Accounting and Tax Consultant

  • Konsultan Pajak
  • Buka sekarang
  • 4.8
    (113)
ATTAX INDONESIA - Accounting and Tax Consultant
ATTAX INDONESIA - Accounting and Tax Consultant
8 bulan yang lalu
Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan PPh.

Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya yang menjalankan bisnis secara online. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Penegasan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online. Meskipun kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, DJP memastikan bahwa pelaku UMKM skala kecil tidak akan terbebani aturan baru tersebut.
“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022,” .
menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang telah mencatat omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Bagi kelompok ini, tarif PPh final yang dikenakan tetap ringan, yakni sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, sebagaimana yang sudah diberlakukan sebelumnya.
DJP menilai bahwa integrasi sistem pemungutan pajak dengan marketplace juga akan membantu mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan antar pelaku usaha, baik yang menjual secara daring maupun luring.
Situs ini menggunakan cookie dari Google untuk membantu memberikan layanannya. Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie.