Bukti Potong Unifikasi harus dibuat Meski PPh-nya Nihil.
Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi tetap harus dibuat meskipun jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 11/PJ/2025. Merujuk Pasal 20 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi tidak perlu dibuat bila tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Namun, jika jumlah PPh yang dipotongnya nihil maka tetap dibuat bukti potong.
Selain jumlah PPh nihil, terdapat kondisi lainnya yang mengharuskan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi tetap perlu dibuat.
Pertama, PPh yang dipotong dan/atau dipungut ialah PPh yang ditanggung pemerintah.
Kedua, PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh.
Ketiga, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.
Untuk diperhatikan, jenis PPh yang wajib dibuatkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; dan PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #bupot #pajak