Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 memuat ketentuan khusus mengenai NPWP dan data unit keluarga (DUK) bagi wanita kawin yang berstatus sebagai kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan.
Bila wanita kawin berstatus sebagai kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Kewajiban ini berlaku jika wanita kawin berstatus kepala keluarga tersebut sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Tak hanya itu, penghasilan wanita kawin yang berstatus sebagai kepala keluarga juga tidak boleh digabungkan dengan suaminya.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak#pembicarapajak #pajak #npwp #wanitakarir