Lapor SPT Tahunan Telat, WP Bisa Ajukan Perpanjangan
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan setelah batas pelaporan. Perpanjangan ini bisa diajukan jika WP belum dapat melapor tepat waktu, misalnya karena kegiatan usaha yang kompleks atau kendala teknis penyusunan laporan keuangan.
Untuk WP orang pribadi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan harus disampaikan sebelum 31 Maret 2026 Sementara WP badan paling lambat 30 April 2026.
Pemberitahuan bisa dilakukan melalui Core tax DJP dengan mengakses modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
kemudian pilih jenis kode jenis pelayanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP dan kode kategori sub layanan AS.08 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #spttahunan #coretax