Nunggak Pajak Diatas Rp100 Juta? Layanan KTP Bisa Diblokir!
.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi merilis aturan khusus yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi maupun permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap para penunggak pajak.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 itu Bimo tanda tangani sejak 31 Desember 2025 dan berlaku sejak saat itu juga. Peraturan ini merujuk Pasal 146 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
.
#ataxindonesia #umkm #pphfinal #suket #wajibpajak