Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat Pidana Pajak Perusahaan
.
Tanggung jawab pidana pajak perusahaan kini tak hanya berlaku bagi pengurus resmi perusahaan, tetapi juga bisa menyeret individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan meski individu tersebut tak tercantum dalam struktur organisasi alias beneficial owner (BO).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dibuat sebagai acuan bagi para hakim dalam menangani dan mengadili tindak pidana perpajakan.
.
#attaxindonesia #BO #pengusaha #perusahaan #pidanapajak