esmi Hapus Denda Telat Lapor SPT, WP Masih Punya Waktu!
DJP resmi menghapus sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026.
Wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT tanpa dikenai denda selama disampaikan paling lambat 1 bulan setelah jatuh tempo, yakni hingga 30 April 2026.
Relaksasi ini diberikan karena adanya masa transisi dari DJP Online ke sistem Coretax, yang membuat wajib pajak perlu waktu untuk beradaptasi. Selain itu, faktor libur panjang Idulfitri dan Nyepi juga ikut memengaruhi keterlambatan pelaporan.
Tak hanya pelaporan, DJP juga menghapus sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
#konsultanpajak#taxconsultant #attaxindonesia #spttahunan #coretax