BGN Wajibkan Semua Mitra Pelaksana MBG Kembalikan Dana ke Kas Negara.
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh penerima bantuan pemerintah makan bergizi gratis (banper MBG) untuk mengembalikan seluruh sisa dana ke kas negara selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam penyelenggaraan MBG. Adapun banper MBG yang dimaksud ialah pihak yang bekerja sama dengan BGN dan menerima bantuan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan MBG. "Setiap rupiah dalam program MBG harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila sampai akhir tahun anggaran masih ada sisa dana, maka seluruhnya wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan perundangan,” katanya.
#konsultanpajak#taxconsultant #taxexpert#taxplanning #attaxindonesia #infopajak #pembicarapajak#taxspeaker #pajak #mbg