Email dan Nomor HP Harus Valid agar Bisa Aktivasi Coretax.
DJP mengingatkan aktivasi akun Core tax DJP dapat disetujui sepanjang alamat email dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi.
DJP menjelaskan alamat email dan nomor telepon seluler dianggap valid apabila alamat email dan nomor telepon seluler sama persis dengan yang tercantum pada sistem core tax. Jika tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data.
“Apabila nomor telepon seluler dan/atau alamat email tidak valid, silakan melakukan permohonan perubahan data nomor telepon seluler dan/atau alamat email, salah satunya ke KPP/KP2KP,”
Wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data secara mandiri melalui Core tax DJP.
#taxexpert#taxplanning #attaxindonesia #coretax #aktivasicoretax