Hindari Sanksi, Segera Nonaktifkan NPWP ika Tidak Memenuhi Kewajiban Perpajakan
.
Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-7/PJ/2025 mengatur secara jelas kriteria dan prosedur penonaktifan NPWP. Status NPWP nonaktif diperlukan bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, tidak bekerja, atau tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan. Dengan demikian, Wajib Pajak terhindar dari kewajiban pelaporan SPT serta potensi sanksi administratif.
Siapa saja yang dapat mengajukan?
-Karyawan atau pengangguran dengan penghasilan di bawah PTKP
-Mantan pengusaha/pekerja lepas yang sudah berhenti
-Istri yang menggabungkan NPWP dengan suami
-Calon SPLN atau WNI yang telah menjadi SPLN
-WP Badan atau instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan
Tata cara online melalui Coretax:
-Login Coretax → Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan WP Nonaktif
-Pilih alasan sesuai kondisi
-Unggah dokumen pendukung (PDF)
-Submit dan tunggu keputusan KPP (maksimal 5 hari kerja)
Alternatif pengajuan offline menggunakan formulir Lampiran F PER-7/PJ/2025.
Pastikan status NPWP sesuai dengan kondisi Anda saat ini agar tidak menimbulkan masalah perpajakan di kemudian hari.
.
#attaxindonesia #Coretax #NPWP #Pajak #PenonaktifanNPWP