Rekening Bisa Diblokir Jika Nunggak Pajak, Ini Dasar Hukumnya!
.
DJP secara sah berwenang memblokir rekening wajib pajak yang menunggak. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemblokiran.
Pemblokiran ini adalah bagian dari upaya penagihan aktif DJP untuk memastikan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP)
.
#attaxindonesia #blokir #rekening #wp #pmk