WP UMKM Bisa Langsung Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Ajukan Suket
.
Wajib pajak UMKM yang baru terdaftar dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, tanpa perlu mengajukan surat keterangan (suket) terlebih dahulu.
Penegasan ini disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak yang menanyakan apakah pelaku UMKM yang baru memiliki NPWP otomatis mendapatkan tarif PPh final 0,5% dan apakah suket hanya diperlukan saat terdapat pemotongan oleh lawan transaksi.
.
#ataxindonesia #umkm #pphfinal #suket #wajibpajak