SPT Lebih Bayar Tapi Tidak Bisa Diklaim? Cek Penyebabnya di PER-3/PJ/2026
.
Berdasarkan PER-3/PJ/2026, ada beberapa kondisi di mana nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan dianggap BUKAN kelebihan pembayaran pajak sehingga tidak dapat direstitusi atau dikompensasikan.
🔍 Kondisi yang dimaksud antara lain:
- Lebih bayar karena perbedaan pembulatan
- Lebih bayar dari PPh DTP (ditanggung pemerintah)
- Salah mencantumkan kredit pajak PPh 21
Mengkreditkan pajak final ke penghasilan non-final (termasuk kasus istri dengan satu pemberi kerja). Kasus tertentu pada PNS/TNI/Polri/pejabat negara
✅ Tenang saja! Jika lebih bayar Anda karena sebab lain di luar kriteria tersebut, tetap bisa diproses seperti biasa.
Yuk, pahami aturan agar tidak salah langkah dalam pelaporan SPT!
#ataxindonesia #LebihBayar #KompensasiPajak #WajibPajak #TaxTips