Suami Istri Bekerja, SPT Tahunan Dilaporkan lewat Coretax Suami.
Penyampaian SPT Tahunan melalui akun Coretax suami berlaku bagi pasangan suami istri yang kewajiban perpajakannya digabung. Artinya, NPWP keduanya telah digabung dan terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK).
Dalam skema tersebut, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui akun Coretax suami. Apabila istri juga bekerja, bukti potong atas penghasilan istri akan tercantum dan terintegrasi dalam akun Coretax suami.
Namun demikian, apabila istri memiliki kegiatan usaha, bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau menjalankan pekerjaan bebas yang tidak dipotong PPh oleh pihak lain, penghasilannya akan diperhitungkan menggunakan tarif progresif. Dengan kondisi tersebut, penghasilan istri tidak lagi diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final, melainkan digabung dalam perhitungan pajak tahunan.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #spttahunan #coretax