Penting! Perusahaan perlu Pastikan NIK Karyawan Terdaftar di Coretax.
Perusahaan atau pemberi kerja perlu memastikan NIK karyawan sudah terdaftar di coretax system.
Validasi NIK pada Coretax DJP ini penting untuk memproses seluruh administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi karyawan.
Bagi karyawan yang pada awal tahun masih menggunakan NPWP sementara, pemberi kerja wajib membuat ulang bukti potong dengan NIK yang valid setelah karyawan terdaftar di coretax system.
Perlu di ingat bahwa bukti potong 1721-A1 tidak hanya dibuat pada masa pajak Desember, tetapi juga pada masa pajak terakhir ketika pegawai berhenti bekerja.
Ketentuan ini mengacu pada PMK 168/2023 dan peraturan turunannya seperti PER-2/PJ/2024.
Formulir BPA1 merangkum penghasilan setahun atau bagian tahun pajak, termasuk saat ada perubahan status pegawai di tengah tahun, dan wajib diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir pegawai.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #coretax #nik