Jangan Urus SPT Dulu Sebelum Tahu Fakta NPWP Istri Ini!
.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP):
Pasal 8 ayat (1): Menyatakan bahwa seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, serta kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.
Jadi, di Indonesia menganut PRINSIP KESATUAN EKONOMIS KELUARGA
.
#attaxindonesia #keluarga #coretax #suamiistri #npwp