Pajak Sudah Dipotong Final, Kenapa Aset Kripto Tetap Harus Masuk SPT?
.
Meningkatnya transaksi aset kripto di Indonesia diikuti dengan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ini. Hingga Januari 2026, total pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp 1,93 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026.
Seiring penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025, transaksi jual aset kripto kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan tidak lagi dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini juga membedakan tarif berdasarkan lokasi platform, yakni 0,21% untuk platform dalam negeri dan 1% untuk platform luar negeri.
.
#attaxindonesia #kripto #bitcoin #pphfinal #asetpajak