Tax amnesty bisa rusak kepatuhan pajak.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa program tax amnesty tidak boleh dijadikan solusi instan untuk menambah penerimaan negara. Sebaliknya, tax amnesty harus menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Pelaksanaan tax amnesty yang berulang justru dapat menjadi preseden buruk dan merusak budaya kepatuhan wajib pajak.
Pengulangan pengampunan pajak tanpa pembatasan tegas dapat mengirim sinyal keliru kepada masyarakat.
Wajib pajak yang sudah patuh bisa merasa dirugikan. Mereka bisa berpikir, 'lebih baik tidak patuh saja', karena nanti akan ada pengampunan lagi.
Jangan sampai karena target 2025 atau 2026 tidak tercapai, lalu pengampunan pajak dijadikan jalan pintas penerimaan. Ini harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang, bukan solusi sesaat,” tegas Vaudy Ketua Umum IKPI.
IKPI menegaskan bahwa jika Tax Amnesty Jilid III kembali digulirkan, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat, agar program ini benar-benar dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.
#taxamnesty #pengampunanpajak #konsultantaxamnesty #konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia#taxexpert #taxplanning #infopajak #pajak #pembicarapajak #taxspeaker