DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Pengemplang Pajak
.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa menyita dan menjual saham para pengemplang pajak. Ini adalah bagian dari upaya penagihan bagi wajib pajak yang menunggak kewajibannya dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.
.
#attaxindonesia #saham #wajibpajak #sitapajak #pidanapajak