Mulai 2026, Lapor SPT Pajak Lewat Coretax DJP.
DJP menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Core tax DJP.
Sebagai sistem administrasi perpajakan digital pengganti DJP Online, Core tax DJP mengharuskan wajib pajak melakukan aktivasi akun terlebih dahulu agar dapat menggunakan seluruh layanan yang tersedia, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
DJP menegaskan, aktivasi ini hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP dengan format 16 digit.
Bagi para wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit, dhimbau untuk segera aktivasi akun Core tax DJP.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak #pajak #pembicarapajak #taxspeaker #coretax #spt #laporspt