Siap-siap! Shopee dan Tokopedia pungut PPh Pasal 22 kepada para seller nya.
DJP akan segera menunjuk penyelenggara marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang berjualan di marketplace tersebut.
Pungutan PPh Pasal 22 itu berlaku bagi para pedagang online, baik skala besar maupun kecil, yang menggunakan platform marketplace. Tarif PPh yang dipungut ialah sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
tidak semua pedagang online yang berjualan di marketplace kena pajak. pedagang yang beromzet kurang dari Rp500 juta dalam setahun tidak terkena pungutan ini, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzetnya.
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak#pembicarapajak #pajak #e-commerce #pmk37#jualanonline