14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax.
Ketentuan penyampaian penjelasan atas SP2DK di antaranya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. Merujuk surat edaran tersebut, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK.
Pertama, tatap muka langsung. Kedua, tatap muka melalui media audio visual.
Ketiga, tertulis.
Penyampaian SP2DK kepada wajib pajak dan penyampaian penjelasan SP2DK dari wajib pajak juga bisa dilakukan melalui coretax.
Jika wajib pajak menerima SP2DK melalui coretax maka idealnya juga bisa menyampaikan penjelasan SP2DK via coretax.
#taxconsultant#konsultanpajak #taxplanning#taxexpert #infopajak#pajak #attaxindonesia #coretaxsystem #Coretax #taxspeaker#pembicarapajak #sp2dk #sp2dkpajak