Syarat Pembetulan atau Pembatalan bukti potong PPh pasal 21/26.
Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21/26 yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Berikut ketentuannya:
Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah diterbitkan dapat dilakukan:
A. pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bupot PPh Pasal 21/26; atau
B. Pembatalan, dalam hal Bupot PPh Pasal 21/26 tidak seharusnya dibuat, termasuk terdapat pembatalan atas transaksi yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
#konsultanpajak #taxconsultant #attaxindonesia #bupot #PPh21