Revisi Aturan PPh Final UMKM Menunggu Diteken Presiden.
DJP menegaskan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 segera terbit.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi PP 55/2022 sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. "Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," katanya.
Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah antara lain berencana menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Sebab, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.
#konsultanpajak#taxconsultant #attaxindonesia #umkm #PPh