Aturan Baru Restitusi Cepat Mulai 1 Mei 2026, Utamakan Wajib Pajak Patuh
.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memfinalisasi aturan terbaru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi cepat). Rencananya, aturan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.
🎯 Prinsip utama: Restitusi cepat diberikan secara tepat sasaran – hanya untuk Wajib Pajak yang benar-benar patuh dan memiliki hak atas kelebihan pembayaran.
📌 Dua kondisi yang menimbulkan hak restitusi:
- Pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM
⚙️ Status terkini:
- RPMK sedang disinkronkan oleh DJPP Kemenkumham
- Prosedur penelitian permohonan menjadi aspek krusial
- Sosialisasi akan dilakukan setelah aturan resmi terbit
Tenang, hak restitusi WP tetap dilindungi. Yang berubah adalah mekanisme percepatan yang kini lebih mengutamakan kepatuhan.
Pantau terus perkembangan resmi dari DJP!
.
#attaxindonesia #RestitusiPajak #DJP #KepatuhanPajak #PPN