Kriteria Pedagang di Shopee, Lazada Cs yang Akan Dipajaki 0,5 Persen
.
Para pelapak atau penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Melansir Reuters, kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang omzet tahunanannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Rencana pemajakan itu akan dituangkan dalam peraturan baru yang akan diterbitkan secepatnya bulan depan. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.
.
#attaxindonesia #konsultanpajak #beritapajak #pajak #perpajakan #pajakkitauntukkita #ecommerce #onlineshop #shopee #tokopedia #lazada #tiktokshop #jualonline