Ini Bedanya Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik di Coretax.
Ada 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Secara sederhana, kode otorisasi merupakan alat untuk membubuhkan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi (dikeluarkan sendiri secara resmi dari DJP), sedangkan sertifikat elektronik dipakai untuk memberikan tanda tangan tersertifikasi (diterbitkan oleh penerbit sertel yang diakui negara).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi yang
digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Sementara itu, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Bagi wajib pajak instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Bagi wajib pajak lainnya, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel noninstansi yang diakui Kemenkominfo dan sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Misalnya, Privy ID, Vida, Vinotek, atau Xignature.
#konsultanpajak #taxconsultant #taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak#pembicarapajak #pajak #SertifikatElektronik