Aturan Baru, Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data Transaksi ke DJP
Otoritas pajak memperluas akses data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk memperkaya basis data perpajakan.
Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 8/2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Melalui aturan tersebut, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit kini masuk dalam kelompok ILAP yang wajib menyampaikan data ke otoritas pajak.
Penyelenggara kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi kepada DJP mulai Maret 2027.
Adapun data informasi yang akan diakses otoritas pajak antara lain nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.
#konsultanpajak #taxconsultant#attaxindonesia #kartukredit #djp