Ajukan SKB Agar Harta Warisan Bebas PPh Final.
SKB PPh adalah surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Ketentuan ini dimuat dalam PMK 81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Untuk memperoleh SKB, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau mengajukan secara online melalui coretax system.
"Jadi kalau dapat warisan tanah atau bangunan, tidak perlu bayar PPh ya. Agar keperluan balik nama makin gampang dan aman, jangan lupa mengajukan SKB," imbau DJP.
#konsultanpajak #taxconsultant #taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #PPh #warisan #skb