Dapat SPKKP? segera Beri Konfirmasi. ini batas waktunya
Wajib pajak perlu menyampaikan konfirmasi atau persetujuan atas surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak (SPKKP) dalam batas waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2025, wajib pajak perlu memberikan persetujuan atas SPKKP maksimal 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo SKPKPP.
SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari wajib pajak terkait dengan pilihan pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Ada 3 opsi yang bisa dipilih wajib pajak atas sisa kelebihan pembayaran pajak, yaitu:
1 untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain,
2 untuk mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak sendiri,
3 tidak memilih keduanya dan sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikirimkan ke rekening utama.
Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam batas waktu tersebut maka kelebihan pembayaran pajak otomatis dikembalikan ke rekening wajib pajak.
#konsultanpajak#taxconsultant #taxexpert#taxplanning#attaxindonesia #pembicarapajak #pajak #infopajak #spkkp #djp