NPWP Wajib Pajak Meninggal Bisa Dihapus, Ini Syaratnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur syarat dan ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PER-7/PJ/2025.
Merujuk Pasal 44 ayat (9) huruf a, permohonan penghapusan NPWP wajib pajak meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan harus dilampiri dua dokumen pendukung. Pertama, salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi berwenang. Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang meninggal tidak meninggalkan warisan, atau pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
#konsultanpajak #taxconsultant #taxexpert #taxplanning #attaxindonesia #infopajak#pembicarapajak #pajak #npwp #wajibpajak