Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan Melalui Marketplace Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh pelaku usaha daring (pedagang online) dari transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan yang dilakukan melalui platform marketplace tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam PMK 37/2025, yang merinci beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Salah satu di antaranya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
#konsultanpajak #taxconsultant#taxexpert #taxplanning#attaxindonesia #infopajak#pembicarapajak #pajak #e-commerce #pmk37#jualanonline #jualtanah #jualbangunan