Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027
Pemerintah mewajibkan semua perusahaan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai 2027.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Kemenkeu mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat dengan aturan baru iniMelalui aturan baru itu, Kemenkeu menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor.
#konsultanpajak#taxconsultant #taxexpert#taxplanning#attaxindonesia#pembicarapajak #infopajak #pajak #kemenkeu #keuangan